Datangi Teluk Sepang, Polisi Ingatkan Nelayan Tradisional Tidak Bikin Konflik

Foto/Repro
Foto/Repro

Sudah menjadi tugas kepolisian melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya dalam rangka Harkamtibmas.


Hal ini dilakukan personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Sepang Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Aiptu Rony Susanto.

Bhabinkamtibmas memonitor keresahan para nelayan Keluran Teluk Sepang setelah mendapat Surat Teguran dari PT Pelindo Regional 2 Bengkulu.

Surat Teguran PT Pelindo Regional 2 Bengkulu tertanggal 12 April 2023 tersebut ditujukan kepada Para Nelayan, Pemilik Perahu dan Bagan Tancap.

PT Pelindo mengeluarkan Surat Teguran berkaitan dengan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.

Karena ditemukan masih banyak perahu nelayan yang bersandar di area sekitar Dermaga Nusantara Dermaga Samudra dan samping Pos Jaga KPLP

Dalam Surat Teguran PT Pelindo meminta perahu nelayan yang bersandar di area sekitar Dermaga Nusantara, Dermaga Samudra dan samping Pos Jaga KPLP diminta agar memindahkan ke area Dermaga TPI dalam waktu 5X24 jam

Juga Bagan Tancap yang berada di area Kolam Pelabuhan diminta untuk segera di bongkar dalam waktu 5X24 jam sejak Surat diterbitkan.

Untuk meredam permasalahan sosial Bhabinkamtibmas Aiptu Roni Susanto bersilaturahmi dengan para tokoh nelayan dan tokoh masyarakat di Kelurahan Teluk Sepang.

Dan pada hari Senin (17/04/23) pukul 20.00 WIB para nelayan sepakat mengadakan pertemuan di rumah Lopi Antoni Jl Teluk Sepang RT 06 RW 02 Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Tujuannya adalah membahas permasalahan Surat Terguran PT Pelindo Regional 2 Bengkulu yang selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan kembali di Kantor Lurah Kelurahan Teluk Sepang.

Para nelayan sendiri tergabung dalam Nelayan Tradisional Kelompok Serumpun Teluk Sepang yang saat ini di ketuai Lopi Antoni.

Nelayan Tradisional Kelompok Serumpun Teluk Sepang pada awalnya adalah warga Pantai Zakat dan Pasar Bengkulu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, yang dipindahkan ke Kelurahan Teluk Sepang oleh Departemen Sosial pada tahun 1997.

Depsos juga membuatkan rumah untuk warga dan yang bekerja sebagai Nelayan Pinjam Pakai Kolam Pelabuhan PT Pelindo untuk beraktifitas mencari ikan.

Awalnya tidak ada kendala dan tidak mengganggu aktifitas Kegiatan Pelindo 2 Bengkulu sampai turun Surat Teguran kepada para nelayan, pemilik perahu dan Bagan Tancap.

Nelayan merasa resah karena mata pencaharian sehari – hari adalah melaut dengan perahu tradisional tersebut.

"Imbauan sudah disampaikan agar para Nelayan Tradisional yang masih beraktifitas mencari ikan di Kolam Pelabuhan jangan terprovokasi dan membuat kericuhan," ujar Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, S.H.,M.H melalui Bhabinkamtibmas Teluk Sepang.

”Silahkan untuk saat ini jangan resah, laksanakn aktifitas mencari ikan seperti biasanya nanti akan dibahas dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Teluk Sepang untuk menanyakan ke Pihak PT Pelindo,” punkas Aiptu Roni Susanto.