RMOL. Sidang lanjutan kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Dewi Suryana, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) September tahun lalu, digelar Senin (29/1/2018).
- Penyerangan Mapolda Riau Jelang Rilis Tangkapan Narkoba, Jurnalis Jadi Korban
- Soal Donasi 2 Triliun, Kapolda Sumsel Diperiksa Wasriksus Mabes Polri Enam Jam
- Polda Bengkulu Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam
Baca Juga
RMOL. Sidang lanjutan kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Dewi Suryana, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) September tahun lalu, digelar Senin (29/1/2018).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK, dibacakan Edi Sukwono, kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Oknum tersebut, menerima suap Rp 125 juta dari Lemi yang merupakan Kepala Puskesmas Betungan, dengan tujuan meringankan putusan yang akan dijatuhkan kepada mantan Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Wilson, terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013.
Dalam tuntutan, Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti PN Bengkulu) dituntut 5 tahun dengan denda Rp 200 juta.
Dihari yang sama sidang terpisah, Lemi, dengan Majelis Hakim Admiral, JPU KPK menuntut hukuman 6 tahun, denda 200 juta dan subsidaer 6 bulan kurungan penjara. [nat]
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia