Tersangka TB (33) mengaku terbakar api cemburu sehingga nekat menyiram Mulyono (39) dengan tiner lalu membakarnya di Jalan Bangun Nusa, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 20 Maret 2021.
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dampingi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemkab RL
- Gunung Merapi Meletus, Tinggi Kolom Letusan 5.500 Meter
- BNN Catat 8.691 Titik Rawan Narkoba, Satu Provinsi Tetangga Bengkulu
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, TB kesal lantaran istrinya berselingkuh dengan Mulyono.
Kata Jokowi, TB mendapat informasi soal hubungan terlarang langsung dari istri Mulyono.
"Tersangka spontan (siram tiner) karena emosi mendengar informasi dari istri korban bahwa istrinya berselingkuh dengan dengan istrinya," kata Joko Dwi Harsono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (1/6).
Saat bertemu Mulyono sepulang kerja, TB pun menyiram cairan tiner yang disimpan dalam botol minuman kemasan plastik.
"Botol mizone isinya cairan tiner yang disiram pelaku ke tubuh korban kemudian dibakar menggunakan korek," kata Dwi.
Akibat tindakan TB, Mulyono mengalami luka bakar cukup serius dan sebelum meninggal dunia, Mulyono dirawat intensif selama 10 hari di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, TB terancam hukuman penjara 15 tahun. Tersangka dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 KUHP. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Tim Divisi PAS Kemenkuham Bengkulu Pastikan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Rutan Manna
- Kornas Fokal Kecam Pelecehan Amien Rais
- Sambut Bulan Ramadhan 1445 H, Kemenkuham Bengkulu Perkuat Ukhuwah Islamiah Keseluruh Pegawai