Caleg Gagal Bisa Adu Nasib Ke Pilkades 2020

RMOLBengkulu. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Penetapan jadwal pelaksanaan tinggal menunggu keputusan.


RMOLBengkulu. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Penetapan jadwal pelaksanaan tinggal menunggu keputusan.

Tentu, ini kabar baik bagi masyarakat maupun mantan Calon Legistatif (Caleg) DPRD Lebong pada Pemilu 2019 lalu.

Setelah tidak terpilih sebagai anggota DPRD Lebong, mereka bisa memilih mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lebong yang rencananya digelar serentak bulan November 2020 mendatang.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, regulasi pelaksanaan nanti tidak jauh beda dengan Pilkades tahun 2018 lalu.

Itupun apabila masih mengacu pada Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak.

"Mungkin nanti yang kurang kita sempurnakan," ujar Reko kepada RMOLBengkulu, Jum'at (27/9).

Dia enggan berkomentar terlalu jauh terkait persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kades. Namun, dia menegaskan dari 93 desa terdapat 15 desa yang bakal menggelar Pilkades gelombang ketiga di daerah itu.

"Sejauh ini sesuai dengan rencana, pelaksanaan tetap tahun 2020 mendatang. Tapi itu nanti tergantung dalam pembahasan di APBD murni 2020," demikian Reko.

Adapun belasan desa yang akan menggelar Pilkades tahun 2020, diantaranya Desa Talang Ratu, Talang Baru I, Turan Tinging, Kutai Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bunga I, Sukau Kayo, Sukau Mergo, Embong, Ketenong I, Tambang Saweak, Air Kopras, Ladang Palembang, dan Kampung Dalam. [tmc]