Buron, Eks Pejabat Bank BNI Dihukum 15 Tahun Penjara

RMOLBengkulu.Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2009-2014, Budiman (50), divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


RMOLBengkulu. Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2009-2014, Budiman (50), divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain Budiman, majelis ha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Rendi Defriza, bekas Kredit BNI. Perkara Rendi disidangkan secara in absentia lantaran terdakwa buron.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, M Naimullah menga­takan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim yang diketuai Hadi Prasetyo dengan anggota Abu Anifa dan Harizon Mega Jaya.

"Keduanya (Budiman dan Rendi) terbukti bersalah me­langgar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Naimullah, Jumat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Diana Wulan Traya dan Nanda Hardika, menuntut Budiman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Rendi Defriza dijatuhi huku­man 15 tahun penjara.

"Dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Budiman terima dan kami pun menerimanya. Artinya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut sudah memiliki kekua­tan hukum tetap atau inkrah," kata Naimullah.

Kasus yang membuat Rendi Defriza dan Budiman men­jadi terpidana ini, terjadi pada 2012 silam. Selaku Kepala Bagian Kredit BNI Cabang Lubuklinggau, Rendi bertang­gung jawab terhadap kegiatan pengucuran dana pinjaman yang mengatasnamakan Miko Restiawan dan kawan-kawan.

Namun dana yang dikucur­kan tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Data-data nasabah yang diajukan juga fiktif. Kelengkapan administrasi lain dan dalam pelaksanaan kredit investasi KUR 2012 itu juga terdapat kesalahan, dan tidak mengacu pada aturan yang ditetapkan bank pelat merah itu. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]