DPRD Kabupaten Lebong, belum mengakomodir pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum jadi Peraturan Daerah (Perda).
- Buruan.. DD Dan ADD Tahap Pertama Sudah Bisa Diamprah
- Meski Harga Naik, Kios Daging Sapi Paling Ramai Diserbu Emak-emak
- Jelang Ramadan, Kopli Desk Disambut Antusias Warga Topos
Baca Juga
Hal itu lantaran aset milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) belum ditertibkan.
Untuk itu, Pemkab Lebong menggelar rapat pembahasan persiapan audit aset PDAM TTE Lebong di ruang Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lebong, Kamis (7/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Acara dibuka langsung Kabag (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta didampingi Direktur PDAM TTE Lebong, Ahmad Nurain.
Turut hadir Kabid CK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Mast Irawan beserta jajaran Bagian Ekonomi dan SDA Lebong.
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta mengatakan, pertemuan kali ini salah satu tindaklanjut rekomendasi DPRD Lebong agar Pemkab inventarisir aset milik PDAM TTE Lebong.
"Raperda Perumda Air Minum menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum bisa disahkan DPRD karena alasannya aset PDAM perlu dihitung dan didata dulu," ujar Anton, Kamis (7/7).
Dia menjelaskan, pertemuan ini untuk menyamakan presepsi. Sebelum dilakukan inventarisir. Untuk penghitungan nilai aset PDAM ini nanti akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebab, ia mengaku, data milik PDAM itu ada sejak dari pemekaran Rejang Lebong menjadi Lebong. Termasuk penyertaan modal pada tahun 2012 lalu.
"Kemaren ada penyerahan dari Rejang Lebong, penyertaan modal dari tahun 2012. Semuanya akan dibahas dengan KJPP," ungkapnya.
Dia menerangkan, pendirian Perumda Air Minum ini bukan tanpa alasan. Sebab, Perubahan nama itu berpengaruh pada status kepemilikan keseluruhan aset dan regulasi.
Ia mencontohkan seperti pengelolaan PDAM TTE menjadi kewenangan mutlak seluruh daerah. Karena statusnya masih PDAM, maka seluruh persyaratan pendaftaran tetap mengacu Kemendagri.
"Kalau Perumda Pemberasan kan memang sudah lama mau diusulkan. Kalau Perumda Air minum 100 persen milik daerah. Jadi, tidak perlu lagi berpedoman dengan regulasi lain," ungkapnya.
Ia berharap, pendirian Perumda Air Minum ini segera direspon. Sama halnya Perumda Perberasan sudah disahkan terlebih dahulu. Bahkan, ia mengaku, persyaratan pendirian Perumda Air Minum ini akan disempurkan. Terutama mengenai keberadaan aset.
"Iventarisis aset ini untuk Menindaklanjuti hasil hearing dengan DPRD pada bulan Agustus 2021 lalu. Perubahan ini penting, apalagi hampir seluruh daerah sejak 2017, tidak lagi namanya PDAM tapi Perumda," demikian Anton.
- Bulan Depan, 2.477 ASN Terima Gaji Dobel
- Prancis Ingin Bertemu Argentina Di 16 Besar
- Terima BLT DD, Kades Persilahkan Warga Putar Jadi Modal Usaha