BPOM dan Pemkab Lebong Sidak Produk Kosmetik dan Bahan Pangan Kedaluwarsa

Foto/Repro
Foto/Repro

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) setempat, melakukan inspeksi mendadak (inspek) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.


Dalam sidak yang dilakukan di sejumlah warung besar berbeda ini, tim gabungan ini memeriksa barang berupa makanan dan minuman yang telah memasuki masa kedaluwarsa, kemasan rusak serta tidak tepat penempatannya. Tak hanya itu, produk kosmetik turut juga diperiksa.

Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam menjelaskan, bahwa pengawasan dilakukan pemeriksaan difokuskan pada sarana distributor dan ritel dengan cakupan pasar besar di Bengkulu dan toko-toko kosmetik.

"Hari ini bersama BPOM, melakukan pengecekan bahan-bahan makanan yang kadaluwarsa dan kandungan berbahaya," ujar Mahmud Siam sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (19/12) siang.

Selain itu, tim gabungan menemukan bahwa tidak ada tempat pengolahan produk kedaluwarsa. Oleh karena itu produk yang tidak layak dikonsumsi langsung dibawa ke Bengkulu untuk diuji laboratorium.

"Untuk hasil yang diperiksa belum kita terima karena harus bawa ke laboratorium. Barang yang tidak ada izin edar langsung ditarik," sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.

"Penertiban tersebut disebutkan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan bahan pangan dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan," demikian Mahmud Siam.