BPBJ Belum Terima Usulan OPD Blacklist Perusahaan

Dodi Irawan/RMOLBengkulu
Dodi Irawan/RMOLBengkulu

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Lebong memastikan hingga akhir Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 belum menerima usulan blacklist perusahaan yang bergerak di bagian barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2022.


Hal itu disampaikan Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan kepada wartawan, kemarin (12/1) siang.

"Belum ada yang masuk," kata Dodi.

Usulan penetapan sanksi daftar hitam bisa berasal dari PPK, pokja pemilihan, pejabat pengadaan, agen pengadaan, dan rekomendasi APIP.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dia menilai, belum adanya usulan blacklis perusahaan pelaksana kegiatan. " Tidak ada. Tergantung PPK masing-masing dengan pihak 3 bila dituangkan dalam kontrak," demikian Dodi.