Bolos Kegiatan Daerah, Tukinnya Dipotong 50 Persen

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan aturan tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang membolos pada kegiatan daerah.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan aturan tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang membolos pada kegiatan daerah.

Selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos pada kegiatan daerah akan dipotong sebanyak 50 persen dari total tukin yang diterima tiap bulan.

Hal itu tercantum dalam Perbup nomor 40 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong nomor 14 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS di lingkungan Pemkab Lebong

"Semuanya diatur dalam perbup. Bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan besar daerah maka tukinnya akan dikurangi sebesar 50 persen," ujar Kabag Ortala Setda Lebong, Elsivera, kemarin (10/9) siang.

Dia mengutarakan, selama ini sanksi pemotongan tukin ASM berlaku ketika ada edaran dari pemerintah pusat terkait disiplin pegawai. Sebaliknya, melalui perbup yang telah disempurnakan ini aturan itu akan bersifat mengikat.

"Artinya, kita tidak perlu menunggu lagi instruksi dari pemerintah pusat. Sebab, sekarang regulasinya sudah ada," demikian Elsi. [tmc]