Bocah 8 Tahun Kesentrum Hingga Tewas, Sopir Dump Truck Diduga Lalai

RMOLBengkulu. Seorang bocah yang masih berusia 8 tahun asal Desa Danau Nibung Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Faiz, tewas akibat tersengat aliran listrik usai robohnya tiang listrik di sekitar kediamannya, Senin (8/7) lalu.


RMOLBengkulu. Seorang bocah yang masih berusia 8 tahun asal Desa Danau Nibung Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Faiz, tewas akibat tersengat aliran listrik usai robohnya tiang listrik di sekitar kediamannya, Senin (8/7) lalu.

Informasi yang diperoleh, Faiz sempat mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Sumatera Barat. Hanya saja, karena luka bakar yang cukup serius nyawa Faiz tidak dapat diselamatkan lagi, hingga Selasa (16/7) dinyatakan meninggal dunia.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/7). Polisi  menduga adanya kelalaian dari sopir Dump Truck.

Bagaimana tidak, meninggalnya Faiz berawal saat Dump Truck yang dikendarai oleh Aprimanto (52) warga Desa Lubuk Pinang, membongkar material untuk proyek pembangunan rumah di sekitar TKP.

Namun, saat akan mundur bak kendaraan tersebut nyangkut di sling penopang tiang listrik yang ada dilokasi sehingga membuat tiang listrik tersebut roboh.

Pada saat itu juga Faiz yang menyaksikan truck yang membongkar muatan tersebut sempat berlari, namun naas terjatuh dan sehingga tersengat aliran listrik.

"Kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut, kita juga sudah beberapa kali memanggil dan memeriksa supir tersebut, hari ini juga masih pemeriksaan," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui KBO Reskrim Polres Mukomuko IPDA Joni Aljufri.

Disisi lain, ia mengaku sang sopir sudah diminta keterangan. "Kita akan periksa, apakah ini ada unsur kelalaian atau lainnya, nanti setelah pemeriksaan dan penyelidikan selesai kita baru bisa menyimpulkan dan melakukan tindakan hukum," tambah Joni.

Meski demikian, Aprimanto tidak tidak ditahan lantaran masih kooperatif.   Sedangkan, satu unit Damp Truk sudah diamankan di Mapolres Mukomuko sejak peristiwa naas itu terjadi.

"Jika Aprimanto terbukti melakukan kelalaian akan dijerat UU  NO 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara," tutupnya. [tmc]