Biaya Pengobatan Virus Corona Tak Ditanggung BPJS, Tapi..

RMOLBengkulu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perwakilan Lebong, tidak menanggung biaya pasien terkait virus COVID-19 atau virus corona. Penyakit Corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah.


RMOLBengkulu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perwakilan Lebong, tidak menanggung biaya pasien terkait virus COVID-19 atau virus corona. Penyakit Corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah.

Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Lebong, Handoko mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana dalam pasal 52 Perpres tersebut, pada Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"Karena sudah ditetapkan sebagai wabah atau KLB, maka itu (pasien, red) menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya kepada RMOLBengkulu, Kamis (26/3) siang.

Terkait rencana pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan pengobatan pasien Corona dari Kemenkes ke BPJS Kesehatan, kata dia, masih menunggu petunjuk pusat.

Akan tetapi, lanjutnya, regulasi itu bisa saja berubah apabila adanya kebijakan revisi Pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres Nomor 82 tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan dalam menjamin pembiayaan pengobatan bagi pasien Corona. Pasalnya, Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada Pasal 52 tersebut.

"Untuk saat ini kami masih menunggu pembaharuan perpres 82 tahun 2018. Kalau mau BPJS yang menangung harus direvisi dulu perpres tersebut. Selagi perpres baru belum ada, kami belum bisa jamin," terangnya.

Dia mengaku, saat ini di Lebong dari total penduduk 107.119 jiwa (data Dukcapil semester I 2019), sekitar 78 persen atau sebanyak 83.085 jiwa sudah tercover sebagai peserta JKN-KIS.

Dengan rincian, peserta penerima bantuan iuran (pbi) yang bersumber dari APBN sebanyak 32.764 jiwa, pbi yang bersumber dari APBD sebanyak 30.395 jiwa.

Kemudian, peserta dari ASN sebanyak 8.447 jiwa, 435 TNI/Polri, 1.056 jiwa dari ppu swasta, pekerja bukan penerima upah (pbpu) atau peserta mandiri sebanyak 9.303 jiwa, dan bukan pekerja sebanyak 685 jiwa.

"Intinya, untuk sekarang kasus korona bukan jaminan BPJS kesehatan terlepas apakah ia sudah terdaftar (JKN/KIS) atau belum, selagi revisi perpres belum ada," tuturnya. [tmc]