Bertentangan Dengan UUD 1945, MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan

RMOLBengkulu.Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) 75/ 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2.


RMOLBengkulu. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) 75/ 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2.

Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diterima redaksi, Senin (9/3).

MA dalam keputusannya menyebut pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945.

Kemudian bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp 42 ribu bagi pasien kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.

Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu. [tmc]