Berstatus Tersangka, Penyidik Jemput Paksa Bakal Calon Bupati

RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong melakukan penjemputan paksa terhadap bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.


RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong melakukan penjemputan paksa terhadap bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan pihak penyidik lantaran keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dimana keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik atas perkara dugaan pencatutan dukungan KTP, dan pemalsuan tanda tangan sebagai berkas untuk syarat maju di Pilkada serentak 2020 melalui jalur perseorangan.

Hanya saja dalam penjemputan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKP Andi Kadesma, di rumah Syamsul Efendi yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Saat melakukan penjemputan sekira pukul 12.30 WIB, petugas hanya bertemu dengan anak Syamsul dan ketua tim pemenangan, Maulana Ishak, berdasarkan keterangan Bigto Syamsul, anak dari Syamsul kepada petugas, saat dilakukan penjemputan sang ayah tidak berada di tempat.

"Semuanya sudah kami serahkan dengan penasehat hukum, jadi yang berkaitan dengan SAHE kami serahkan dengan kuasa hukum, yang berkompeten berbicara ini pihak Paslon dan kuasa hukum," kata Bigto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7).

Lantaran yang bersangkutan tidak berada ditempat, petugas kemudian meninggalkan kediaman Syamsul sekira pukul 12.50 WIB. [tmc]