Berlaku 6 Mei, 24 Jam Warga Masuk Lebong Akan Dicegat Di Perbatasan

Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres sebagai tanda dimulainya Operasi Ketupat Nala 2021/RMOLBengkulu
Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres sebagai tanda dimulainya Operasi Ketupat Nala 2021/RMOLBengkulu

Polres Lebong, telah menyiapkan dua posko penyekatan di dua titik perbatasan, yakni Rejang Lebong dan Bengkulu Utara. Penyekatan dilakukan dengan memfokuskan terhadap warga yang lalu lalang masuk ke Lebong. Pelaksanaan mulai 6 sampai 20 Mei 2021.


Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag OPS, AKP Rafenil Yaumil Rahman mengungkapkan, setiap warga pengguna kendaraan pribadi akan dicegat terlebih dahulu oleh petugas.

Para warga tersebut wajib mengisi data dan melaporkan diri di tempat tujuan atau saudaranya masing-masing.

Teknisnya petugas gabungan memilah pengendara dengan melihat identitas E-KTP. Misalnya, kalau beridentitas warga Lebong, maka diperkenankan memasuki wilayah.

"Perintah terakhir, yang dicegat (pemudik) antar provinsi. Seandainya antar kabupaten-kota saja, dibolehkan masuk ke Kabupaten Lebong," ujarnya, Rabu (5/5).

Sebaliknya, apabila KTP-el dari luar provinsi maka akan dilihat kelengkapannya. Seperti kelengkapan untuk kepentingan dinas yang sangat besar, melahirkan, tentunya dengan syarat-syarat yang ketat.

"Kalau disinyalir dari luar provinsi, tanpa ada pengecualian maka disuruh putar balik. Tapi, kalau ada pengecualian seperti surat tugas dan bebas Covid-19," bebernya.

Dia menyatakan, pelaksanaan akan mulai tanggal 6 sampai 20 Mei 2021 di dua posko perbatasan. Masing-masing satu posko pengamanan di perbatasan antara Rejang Lebong-Lebong yang dipusatkan di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang.

Kemudian posko pengamanan di perbatasan antara Bengkulu Utara menuju Lebong, atau tepatnya di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas.

"Pengamanan dilakukan secara sif atau bergantian 12 jam sekali. Ini berlaku selama 24 jam," demikian Kabag Ops.