Berkas Perkara Pasangan SAHE Dilimpahkan Ke Kejaksaan

RMOLBengkulu. Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pembahasan ketiga terkait penanganan perkara dugaan pencatutan dan pemalsuan dukungan pasangan Syamsul-Hendra (SAHE).


RMOLBengkulu. Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pembahasan ketiga terkait penanganan perkara dugaan pencatutan dan pemalsuan dukungan pasangan Syamsul-Hendra (SAHE).

Dalam pembahasan ketiga itu dihadiri langsung oleh tiga unsur penasehat Gakkumdu, yakni Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso beserta komisoner, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima beserta jajarannya dan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono beserta jajaran.

Pasca dilakukan pembahasan ketiga yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut, tim penyidik Polres Rejang Lebong Sentra Gakkumdu melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

"Malam ini telah diserahkan dari Polres ke Kejaksaan terkait pelimpahan berkas perkara, intinya penerusan laporan telah dilakukan," kata, Dodi Hendra Supiarso yang juga Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Jum'at malam (24/7).

Pasca dilimpahkannya berkas perkara dugaan pencatutan dukungan dan pemalsuan tandatangan itu selanjutnya pihaknya tinggal menunggu hasil dari pihak Kejaksaan yang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

"Dalam ketentuannya dalam tiga hari kerja ini pihak Kejaksaan akan memberikan petunjuk berkaitan dengan proses, kelengkapan berkas dan segala macam halnya," imbuhnya.

Disisi lain Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pasangan SAHE tidak ada perubahan yakni tetap dugaan tindak pindana pemalsuan pasal 184 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1e Kitab UU Pidana oleh Polres Rejang Lebong.

Dalam kesempatan itu dirinya juga menghimbau kepada semua pihak agar memabantu jajarannya untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, sehingga tercipta Pilkada yang sejuk, aman dan lancara.

"Sebisa mungkin potensi-potensi konflik kita redam dan hindari, makanya kita disini kita butuh kontribusi semua pihak, termasuk ke rekan-rekan media," pesannya. [ogi]