RMOLBengkulu. Ada 2.357 PNS yang sudah diputus oleh pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.
- Ketua Kadin Bengkulu Turut Belasungkawa Meninggalnya Ayahanda Dedy Wahyudi
- Larangan Truk BB Dan Ekspedesi Beroprasi Dicabut
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ada 2.357 PNS yang sudah diputus oleh pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan aturan dan ketentuan terkait dengan pemecatan PNS korupsi sudah jelas.
â€Apabila terdapat PNS yang terbukti bersalah, maka harus segera dipecat,†terang dia saat diwawancarai.
Karena itu, tanpa harus menunggu permendagri yang tengah digodok, pemerintah sudah bisa memberi sanksi apabila PPK (pejabat pembina kepegawaian) tidak menjalankan aturan tersebut.
Di samping berbagai insturumen hukum yang mengikat ASN, Menurut Wana, sudah ada ada SKB di antara tiga instansi yang memperkuat aturan tersebut.
â€Kalau mau merujuk SKB, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemecatan. Dan seharusnya ketika SKP tidak dijalankan, PPK perlu mendapatkan sanksi karena tidak menjalankan aturan,†terang dia.
Harapannya, semua langkah yang diambil pemerintah mampu mempercepat pemecatan PNS korup. dikutip RMOLSumsel. [ogi]
- Rakor Evaluasi Kinerja & Refleksi Akhir Tahun 2023, Santosa: 2024, Kemenkumham Bengkulu Harus Meraih Predikat WBK
- Wapres Maruf Amin Minta Polri Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI
- PPKM Pekan Ini Dibagi Dalam 3 Instruksi Mendagri, Berikut Daftar Pembagian Wilayahnya