Belum Laporkan Penyesuaian APBD, Pemkot Terancam Tidak Dapat DAU Dari Pusat

RMOLBengkulu. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada beberapa daerah yang belum menyerahkan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020.


RMOLBengkulu. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada beberapa daerah yang belum menyerahkan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020.

Tidak main-main, Menteri Keuangan bahkan telah memutuskan untuk menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen bagi daerah yang terbukti belum menyerahkan laporan tersebut atau menyerahkan diluar waktu yang telah ditentukan.

Meski sebelumnya telah diingatkan akan sanksi tersebut, nyatanya masih banyak juga daerah yang belum menyerahkan laporan refocusing dana APBD tersebut. Hal tersebut terlihat dari Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan NO: 10/KM.7/2020 disebutkan bahwa sebanyak 380 daerah termasuk Kota Bengkulu belum menyerahkan laporan tersebut. Itu artinya Pemkot Bengkulu pun akan menerima sanksi berupa penundaan penyaluran DAU tersebut.

Menanggapi hal tersebut salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay turut berkomentar. Ia pun mengaku sangat menyesalkan hal tersebut yang mengakibatkan Pemkot harus menerima sanksi.

"Tentu hal ini sangat tidak kita harapkan sebelumnya. Padahal pemerintah pusat jauh-jauh hari telah mengingatkan akan hal ini," ucap Rio sapaan akrab Ariyono Gumay kepada RMOLBengkulu, Kamis (30/04).

Menurutnya dengan adanya penundaan tersebut pasti akan berdampak dan berpengaruh bagi pemerintah dalam menjalankan program-programnya.

"Kita akan lihat perkembangannya kedepan, apakah penundaan ini hanya untuk beberapa bulan kedepan atau seluruhnya. Karena kalau DAU ini dipangkas 35 persen maka Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan terbayarkan," jelasnya.

Dana Alokasi Umum (DAU) sendiri merupakan salah satu transfer dana Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah.

Untuk diketahui bahwa pemerintah Kota Bengkulu belum lama ini telah memutuskan untuk memangkas anggaran belanja daerah sebesar 204 Milyar. Penggeseran anggaran milyaran tersebut dilakukan agar difokuskan  pada pencegahan dan penanganan virus corona. [tmc]