Belum Cuti, Fasilitas Kendis Dan Rumah Bupati Dan Wabup Lebong Belum Ditarik

RMOLBengkulu. Kendati tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 lalu, namun kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Lebong, hingga saat ini diklaim belum mengajukan cuti masa kampanye.


RMOLBengkulu. Kendati tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 lalu, namun kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Lebong, hingga saat ini diklaim belum mengajukan cuti masa kampanye.

Itupun, jika incumbent ingin maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu dan Wakil Bupati Lebong pada Pilkada Lebong 9 Desember 2020 mendatang.

Sebab, selama cuti, nantinya semua fasilitas yang diberikan oleh negara akan ditarik, termasuk mobil dan rumah dinas.

Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Lebong, Jon Hendi saat dimintai keterangan, pada Senin (14/9) mengatakan, dirinya tidak tahu persis berapa jumlah fasilitas negara yang harus ditarik.

Namun, ia memastikan ada dua kendaraan dinas jabatan kepala daerah yang bakal ditarik.

"Dia ini masing-masing 2 kendaraan dinas jabatan," kata Jon kepada RMOLBengkulu.

Selain itu, jabatan Bupati dan Wabup nantinya akan diganti oleh Pejabat Sementara (PJS). Berdasarkan aturannnya, PJS bisa berasal dari pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi Bengkulu yang diusulkan melalui Kementrian Dalam Negeri.

Ia mengaku belum tahu pasti kapan proses pergantian akan dilakukan. Karena saat ini masih proses pengajuan cuti.

"Nanti kita konsultasi dengan KPU. Kita lihat dulu bagaimana sistemnya waktu cuti nanti. Apakah langsung diserahterima dengan PJS atau diserahterima bagian umum dulu," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari KPU ataupun Bawaslu setempat. Apakah kendaraan plat merah yang diperuntukkan untuk ajudan hingga istri kepala daerah turut juga ditarik, atau sebaliknya.


"Banyak juga yang lain (kendis) dharmawanita, mobil PKK, dan mobnas ajudan," demikian Jon. [tmc]