Belasan Warga Deadline Jaksa 10 Hari Tuntaskan Dugaan TPK

RMOLBengkulu. Belasan warga yang terdiri dari Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara memberikan tenggat waktu 10 hari untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang sebelumnya dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 30 April 2019 lalu.


RMOLBengkulu. Belasan warga yang terdiri dari Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara memberikan tenggat waktu 10 hari untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang sebelumnya dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 30 April 2019 lalu.

Dalam pelaporannya terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Nagai Amen Tahun 2018 yang diduga dilakukan Kepala Desa setempat.

Pantauan RMOLBengkulu, ketiga perwakilan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Eddy Sugandi Tahir Senin (1/7) kemarin.

Tak hanya itu, setelah melaksanakan pertemuan dengan kasi Pidsus, warga menyampaikan ultimatum kepada Kejari Lebong untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBDes 2018 Desa Nangai Amen.

Bahkan, pihaknya memberikan waktu tenggat 10 hari kedepan, jika menurut warga prosesnya belum juga perkembangnnya, maka pihaknya akan mencabut laporan mereka di Kejari Lebong.

"Jika dalam 10 hari kedepan tidak ada perkembangan signifikan, maka laporan di Kejari akan kami cabut. Kemudian kami akan lakukan upaya lain dengan melaporkan langsung dengan Satgas DD nasional," kata Nurhasan didampingi Ketua BPD Alkasmir selaku Ketua BPD dan anggota BPD Irawan dan Aksa di dihalaman Kejari Lebong kemarin.

Lebih jauh, dia menegaskan laporan yang mereka masukan pada 30 April lalu adalah tindakan dugaan penyelewengan APBDes tahun 2018. Baik itu DD maupun ADD, seperti pembangunan jalan usaha Tani (JUT), Dana Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp.60 juta, honor dan intensif perangkat desa.

"Kades kami juga sebelumnya secara jelas mengakui dan membuat surat pernyataan diatas materai, tapi nyatanya sampai kami melaporkan kasus ini, memang tidak ada niat baik menyelesaikan permasalahan di desa kami dan dampaknya tahun ini juga desa kami terbengkalai dan belum mencairkan DD dan ADD tahap I tahun 2019," ucapnya.

Sementara itu Kajari Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir menyampaikan, bahwa saat ini Kejari Lebong masih lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Gandi ini, setiap tahapan penindakan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran tentunya harus didasari bukti yang kuat.

"Makanya kita ikuti proses sesuai tahapan, dan perlu diketahui setiap penanganan dugaan apapun, Kejari tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangka tanpa adanya proses-proses Pulbaket terlebih dahulu," kata Gandi.

Terkait adanya permintaan masyarakat harus diungkap dalam 10 hari ini, lanjut Gandi, pastinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi, tidak segampang membolak-balik tangan. Tapi harus melalui proses Pulbaket sebagai dasar untuk meminta keterangan sejumlah pihak-pihak terkait, apalagi saat mereka melapor juga hanya melampirkan salinan APBDes 2018 saja.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Nangai Amen berinisial DC belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. [tmc]