Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit Versi OJK

RMOLBengkulu. Ditengah pandemi virus corona yang saat ini tengah melanda hampir seluruh daerah bahkan negara di dunia banyak sekali dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari kehilangan penghasilan, usaha gulung tikar bahkan banyak juga yang kehilangan pekerjaan akibat virus ini.


RMOLBengkulu. Ditengah pandemi virus corona yang saat ini tengah melanda hampir seluruh daerah bahkan negara di dunia banyak sekali dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari kehilangan penghasilan, usaha gulung tikar bahkan banyak juga yang kehilangan pekerjaan akibat virus ini.

Belakangan banyak masyarakat yang mengeluhkan beban angsuran terhadap perbankan yang tetap harus mereka bayar ditengah kesulitan ekonomi seperti sekarang. Seperti halnya tagihan kredit kendaraan, cicilan rumah dan pinjaman ke bank yang angsurannya tetap harus berjalan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Yusri menyebut bahwa seluruh masyarakat yang merasa terdampak virus ini boleh untuk mengajukan keringanan kredit baik di perbankan maupun non-perbankan. Untuk meminta keringanan kredit, masyarakat bisa mengirimkan surat secara resmi kepada lembaga penyedia pinjaman agar diberikan kemudahan.

"Silahkan kirimkan surat resmi kepada lembaga penyedia pinjaman. Masyarakat agar jangan dulu membayar angsuran/kredit bila belum ada jawaban dari pihak bank. Bila sudah lewat 20 hari belum ada jawaban maka nasabah atau debitur bisa melapor ke OJK. Namum biasanya kalau sudah ada pengajukan keringanan, pihak bank akan melakukan peninjauan tentang kelayakan nasabah untuk diberikan keringanan," kata Yusri saat berdiskusi dengan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan belum lama ini.

Dirinya menambahkan jika lembaga penyedia pinjaman bisa memberikan beberapa opsi kepada nasabah misalnya dengan cara penurunan suku bunga atau perpanjangan masa kredit.

Selain itu Yusri mengatakan bahwa tidak semua ajuan dari masyarakat akan langsung diproses oleh lembaga penyedia pinjaman. Mereka akan melihat kondisi masyarakat apakah layak diberikan keringanan kredit/ relaksasi atau tidak.

"Pihak bank akan meninjau dulu soal kemampuan bayar nasabah apakah layak untuk diberikan relaksasi melalui restrukturisasi atau tidak. Tidak otomatis semua yang punya kredit dibebaskan bayar 1 tahun. Bayangkan kalau seluruh nasabah Se-Indonesia diberlakukan sama, bisa bangkrut bank itu. bagaimana mereka bisa membayar pegawainya,” sampai Yusri.

Sementara itu Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menghimbau agar masyarakat tetap bersabar dengan kondisi sekarang. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirimkan surat ke beberapa lembaga penyedia pinjaman baik perbankan maupun non-perbankan agar memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Bengkulu.

"Instruksi Presiden sudah berjalan dan sudah ditindaklanjuti OJK. Kalaupun ada yang pengajuannya belum direspon agar bersabar. Kita berdoa saja semoga bencana dan musibah ini cepat berlalu. Pemkot juga telah berupaya mengirimkan surat agar semua masyarakat kota ini diberikan keringanan kredit," ucapnya.

Untuk diketahui bahwa menurut data OJK sampai saat ini sudah ada 32 ribu lebih nasabah yang mengajukan keringanan dengan total anggarannya Rp 1,6 triliun. Namun yang sudah disetujui restrukturisasinya baru 6.818 dengan ilai uangnya sebesar Rp 500 miliar lebih. [ogi]