Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku berinisial IL alias Ham (24) yang melakukan pembegalan terhadap warga Ogan Komering Ilir sumsel berinisial SG Sanjaya (20) yang melintas di jalan raya Curup - lubuk Linggau desa kepala Curup kecamatan Binduriang kabupaten Rejang Lebong.
- Polisi Keluarkan Tembakan Saat Bubarkan Galian Aktivitas Ampas Emas Bekas Belanda
- 35 Sampel Swab Pegawai Dukcapil Dibawa Ke Bengkulu
- Tertimbun Material Ampas, Satu Penambang Emas Tradisional Tewas, Dua Selamat
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kapolsek PUT IPTU Tomy Sahri saat menggelar Press Release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (14/4).
"Pelaku begal berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek PUT pada Rabu, (13/3) di kediamannya di desa Simpang Beliti kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong," tuturnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan mengancam personel Polsek PUT dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga pelaku langsung mendapatkan tindakan tegas terukur.
"Didapati informasi kalau pelaku IL alias Ham berada di rumahnya kemudian personel Polsek PUT langsung menuju ke lokasi, karna pelaku sudah mengancam dan membahayakan personel yang bertugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal saat korban melintas dari lubuk Linggau ingin ke Curup pada hari Jum'at, 04 Maret 2022 pukul 22.30 WIB lalu.
"Adapun modus pelaku saat melakukan pembegalan dengan menebar ranjau paku di titik yang telah di tentukan dan selanjutnya mengambil barang-barang milik korbannya dengan mengancam menggunakan senjata tajam" ungkap Kapolres.
Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, untuk pelaku IL alias Ham dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 KUHP dan ancaman penjara 9 tahun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat street dengan nomor polisi BG 4608 KAU (milik korban) dan 1 buah senjata tajam jenis pisau serta pelaku kita jerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," demikian Sampson Sosa Hutapea.
- Setahun Menghilang, Bunga Rafflesia Kembali Mekar Di Lebong
- Penutupan Sejumlah Gerai McDonalds Di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
- Rem Blong, Mobil Damkar Tabrak Tebing Saat Ngebut Ke Lokasi Kebakaran