Pengawasan bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sejumlah hal dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang akan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Dukung Upaya Pencarian , Partai Golkar Ajak Masyarakat Doakan Awak KRI Nanggala-402
- Jumat Lusa, Mudah-mudahan RUU Terorisme Ketok Palu
- Menkumham Pastikan Tolak PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Baca Juga
Bahkan dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, Rabu (13/7), Bawaslu merangkum sejumlah catatan yang harus diwaspadai KPU.
"Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Fuadi.
Dipaparkan Fuadi, Bawaslu mencatat tiga potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pendafataran parpol peserta pemilu yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Catatan tersebut mengacu pada kejadian di Pemilu Serentak 2019 silam.
Ia mengungkapkan, potensi pelanggaran pertama adalah dari aspek etik. Fuadi mengatakan, KPU pada Pemilu 2019 lalu tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
Sementara potensi pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah terkait aspek administrasi, meliputi dua hal yang tak terlepas dengan proses di tahap pendafataran parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
"Pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (kedua) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," paparnya.
Sementara untuk potensi pelanggaran ketiga adalah terkait dengan aspek pidana. Yang mana dalam hal ini Bawaslu mengawasi dugaan tindak pidana pada pelaksanaan tahapan pemilu, dan hasil penindakannya akan keluar sebuah rekomendasi yang harus dijalani KPU.
"Aspek pidana ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Ratusan Massa Aksi Protes Politik Uang Ke Bawaslu Dan Polda Lampung
- Tokoh Parpol Paling Layak Jadi Presiden 2024, Airlangga Top Survei KedaiKOPI
- PPKM Darurat, Karpet Merah untuk Anies?