Bawaslu Ingatkan KPU Tiga Potensi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Parpol

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Fuadi/Ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Fuadi/Ist

Pengawasan bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sejumlah hal dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang akan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Bahkan dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, Rabu (13/7), Bawaslu merangkum sejumlah catatan yang harus diwaspadai KPU.

"Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Fuadi.

Dipaparkan Fuadi, Bawaslu mencatat tiga potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pendafataran parpol peserta pemilu yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Catatan tersebut mengacu pada kejadian di Pemilu Serentak 2019 silam.

Ia mengungkapkan, potensi pelanggaran pertama adalah dari aspek etik. Fuadi mengatakan, KPU pada Pemilu 2019 lalu tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Sementara potensi pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah terkait aspek administrasi, meliputi dua hal yang tak terlepas dengan proses di tahap pendafataran parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (kedua) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," paparnya.

Sementara untuk potensi pelanggaran ketiga adalah terkait dengan aspek pidana. Yang mana dalam hal ini Bawaslu mengawasi dugaan tindak pidana pada pelaksanaan tahapan pemilu, dan hasil penindakannya akan keluar sebuah rekomendasi yang harus dijalani KPU.

"Aspek pidana ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.