Buntut Besi Tower Sutet Digondol Maling, Suplai Listrik Sumsel-Bengkulu Nyaris Putus

Jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (13/7)/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (13/7)/RMOLBengkulu

Suplai listrik antara Provinsi Bengkulu sampai Sumatera Selatan (Sumsel) nyaris saja terputus. Itupun setelah, pria berinisil FE (20) menggondol besi tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet).


Beruntung, Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, bergerak cepat.

Atas perbuatannya, pria beristri ini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Rejang Lebong. Ironisnya, pencurian besi tower sutet ini sudah 2 kali ia lakukan.

Dihadapan awak media, FE mengaku, rezeki dari bertani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Tekanan keluarga bang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (13/7).

Sedangkan, jika ia mencuri batang besi sutet itu ia mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 150 ribu sehari.

"Saya diajak bang, jadi dapatnya segitu untuk 1 tower," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, mengutarakan, pihaknya juga mengamankan penadah barang tersebut berinisial AL (42) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Dirumah pelaku polisi menemukan 40 batang besi tower sutet dengan berat 100 KG, yang dibeli dari pelaku FE dengan harga Rp 400.000.

Selanjutnya, Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Tomy Sahri menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku ini dapat memutus suplai listrik antar provinsi.

"Saat kami konfirmasi dengan pihak PLN jika batang penyangga ini tidak segera diatasi akan mengakibatkan aliran listrik antar provinsi ini putus," tuturnya.

Dalam aksinya FE tidak Sendirian, dia berkomplotan dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka menggunakan air keras dicampur cuka, untuk mengkendorkan baut-baut besi, lalu mengumpulkan besi-besi ini dan dibawa dengan sepeda motor," tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 206 batang besi sutet dari 3 tower, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa barang curiannya.

Atas perbuatannya, FE disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan, AL disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dan terancam 4 tahun penjara.