RMOLBengkulu.Badan Pengawas Pemilu mencatat terdapat 202 bakal caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
- Demokrasi Tidak Akan Pernah Sehat Selama Rakyat Masih Miskin
- Komjen Iriawan Dipasang Untuk Amankan Suara Jokowi Di Jabar
- Diduga Menyalahgunakan Anggaran Pilkada, Polri Harus Proses Hukum Anggotanya
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu mencatat terdapat 202 bakal caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Sebelumnya 199 kemudian kita input data lagi, kami lakukan penelitian kembali didapat 223 bacaleg. Sekarang (setelah validasi) didapat 202 bacaleg," jelas anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7).
Dia menjelaskan, 202 bacaleg mantan napi korupsi tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, Bawaslu belum dapat memberikan jumlah mantan napi korupsi yang menjadi bacaleg untuk DPR RI.
"202 bacaleg eks napi korupsi itu ada di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota. Itu data yang kami temukan. Untuk di DPR RI kami belum bisa berikan jawaban kira-kira berapa jumlah caleg mantan napi korupsi," papar Fritz.
Lanjutnya, Bawaslu telah melakukan pengecekan terhadap data mantan napi korupsi. Salah satu pengecekan yang dilakukan dengan meneliti dokumen dan kasus yang telah dilakukan.
"Kita cek kembali dia punya SKCK datanya, kita cek misalnya orangnya, kita cek ke polres setempat. Karena kalau SKCK kan cuma dibilang terpidana, tidak tahu terpidana karena korupsi atau terpidana karena yang lain. Itu yang divalidasi kembali untuk memastikan tidak terpidana korupsi, kekerasan seksual dan bandar narkoba," demikian Fritz. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Sementara Ini Penyidik Polri Anggap Dita Tidak Mabuk
- Bahas PKPU, DPR Panggil Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu
- Besok Pelantikan 16 KPU Provinsi