Bawaslu Bengkulu Selatan Pantau Ketat Netralitas ASN

RMOLBengkulu. Sepertinya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan akan dipertaruhkan menjelang pemilu serentak 17 April mendatang.


RMOLBengkulu. Sepertinya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan akan dipertaruhkan menjelang pemilu serentak 17 April mendatang.

Bahkan, dalam himbauannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu pastikan akan memperketat gerak - gerik ASN saat masa kampanye dimulai.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti, menjelaskan, larangan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan ASN dilarang berkampanye selama bertugas. Termasuk Kepala desa di wilayah Bengkulu Selatan.

"Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon dan terbukti benar akan dikenakan sanksi pidana," kata Azes kepada RMOLBengkulu, Sabtu (23/3).

Lanjut Azes, pihaknya kerap lakukan sosialisasi aturan tersebut kepada ASN dan para kades. "Kami berharap ASN untuk tetap netral dan bilamana ada ASN yang terlibat jadi tim sukses, serta melakukan kampanye dan mengiring ke calon tertentu. Kami pastikan ada pidananya. Kami juga minta bantuan masyarakat melaporkan jika demikian ditemukan," tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Dimana bunyinya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000. [tmc]