Batas Usia Nikah 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Meningkat

RMOLBengkulu. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun.


RMOLBengkulu. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Banyak masyarakat (orang tua,red) yang mengajukan Dispensasi menikah untuk anaknya ke Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Mukomuko. Bahkan, dari data yang ada sudah ada belasan yang mengajukan Dispensasi.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko Syarifah Aini, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (5/12) siang.

"Jumlah permohonan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama ini cukup banyak. Terhitung dari sejak ditetapkannya undang-undang yang baru, mulai dari tanggal 1 November sudah ada 14 pengajuan dispensasi menikah," ujar Syarifah Aini.

Pengadilan Agama yang berdiri dan melayani masyarakat dari bulan Desember tahun 2018 lalu sampai Oktober 2019 ini hanya 1 orang yang melakukan pengajuan dispensasi menikah. Namun terhitung satu bulan ini jumlah yang mengajukan dispensasi menikah naik signifikan.

Ia menduga bahwa banyak masyarakat yang belum tahu aturan ini sehingga banyak masyarakat yang datang kesini.

"Mereka tahu setelah mereka mengajukan ke KUA umurnya belum 19 tahun jadi belum bisa dikeluarkan surat nikah sehingga mereka datang kesini untuk meminta dispensasi menikah untuk mendapatkan surat nikah dari KUA," ungkapnya.

Syarifah mengungkapkan bahwa alasan yang mengajukan dispensasi menikah ini bervariasi namun dari jumlah tersebut mayoritas karena tanggal pernikahan mereka sudah ditetapkan.

"Mayoritas yang mengajukan dispensasi menikah ini umurnya sudah 18 tahun dan yang bersangkutan tanggal pernikahan sudah dekat dan ditetapkan, kemudian undangan sudah disebarkan tinggal pelaksanaaanya saja. Dari jumlah 14 ini 10 diantaranya sudah diberikan izin dispensasi sedangkan 4 lainnya belum diputus masih dalam proses," pungkasnya. [tmc]