RMOL. Belum dibongkarnya bangunan milik Saimen yang melanggar GSB di jalan S Parman Kota Bengkulu. Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu M. Awaluddin, menilai ada akal-akal dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyikapi pelanggaran itu.
- BTN Terus Dorong Nasabahnya Bertransaksi Non-Tunai
- BTN Bantu Renovasi Ratusan Rumah Terdampak Bencana Siklon Seroja di Kupang
- Cabut Perlindungan, Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
Baca Juga
RMOL. Belum dibongkarnya bangunan milik Saimen yang melanggar GSB di jalan S Parman Kota Bengkulu. Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu M. Awaluddin, menilai ada akal-akal dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyikapi pelanggaran itu.
“Kan saya sudah bilang nanti dioper sini, oper situ, nanti lewat 10 bulan orang sudah lupa, lanjut setahun, kan ini akal-akalan namanya,†kata Awaluddin Politisi PKS tersebut, Selasa, (11/10/2016).
Menurutnya, pasca hearing beberapa waktu Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu harusnya sudah turun ke lapangan, kemudian menyesuaikan dengan fakta di lapangan.
“Apakah meminta mereka (Saimen) membongkar sendiri atau merekomendasikan ke Satpol PP. Untuk menegakan aturan Perda atau minimal menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu, bahwa itu sudah melanggar Perda, melanggar GSP,†terang Awaluddin.
Terkait belum ada surat rekomendasi pembongkaran ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu?. Dikatakannya, bahwa Satpol PP juga harus ada dasar untuk menertibkan bangunan tersebut. Karenanya Dinas Tata Ruang selaku instansi yang membidangi hal ini membuat surat dengan pihak terkait.
“Kemudian dalam jangka waktu tertentu diberi waktu, tidak langsung dan etikanya begitu, kasih waktu selesaikan sendiri, meskipun secara otomatis Saimen sudah melanggar,†tukasnya. [R90]
- 43 Warga Terserang DBD, Salah Satunya Meninggal Dunia
- Kapolsek Keliling Desa, Pastikan Keamanan Sekretariat Mahasiswa KKN
- Trio Komisioner KPUD Lebong Pimpin Perdana Rapat Intern