Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) gelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di BS, Senin (22/8).
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
- Mutasi Di Lingkungan Pemkab Lebong, Ini Daftarnya
- 50 Desa Dan Kelurahan Dinilai Jadi Pilot Project Tertib Adminduk Bulan Ini
Baca Juga
Air limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan, seperti halnya tempat perniagaan atau perdagangan, restoran, perkantoran, apartemen dan sarana sejenis.
"Contoh kecil air deterjen, sabun dan air tinja itu merupakan salah satu limbah cair domestic dan jika tidak di atur akan berdampak buruk terhadap kesehatan lingkungan," kata Ketua Dodi Matian saat rapat tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, dan diikuti Anggota Komisi III ini langsung mengundang pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah BS, dan Kabid PSI Bappeda-Litbang BS yang tergabung dalam POKJA PKP BS.
Dalam rapat tersebut, ketua Komisi III menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sebab adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan sanitasi lingkungan yang sehat.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang diperlukan sebagai upaya penyiapan dini dokumen regulasi daerah, soalnya kita sudah memiliki infrastruktur IPLT ditambah lagi kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, serta semakin banyaknya pengembang perumahan. Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal untuk mengantisipasi masalah dikemudian hari," demikian Dodi.
- Tinggal Enam OPD Belum Masukan Berkas Pencairan TPP
- Anggota DPRD Provinsi Dapil Lebong Jaring Aspirasi Hingga Salurkan Bantuan
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024