Audiensi Dengan Kemendagri, TAPD Pastikan Anggaran Pilkada Untuk KPU dan Bawaslu Sudah Maksimal

Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat audiensi di Kemendagri/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat audiensi di Kemendagri/RMOLBengkulu

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal alokasi anggaran Pilkada tahun anggaran (TA) 2024 mendatang.


Ketua TAPD Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, Kemendagri meminta pemerintah daerah segera mempercepat alokasi anggaran, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah guna mengantisipasi rencana percepatan Pilkada Serentak 2024.

Percepatan itu setelah antara TAPD dan Banggar bersepakat dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Silahkan dibuat NPHD-nya sesuai kesepakatan kemudian anggaran diambil dari perubahan dan atau pergeseran sesuai Permendagri," kata Sekda, kemarin (24/11).

Menurut Sekda, kesepakatan awal antara TAPD, KPU dan Bawaslu disepakati bahwa anggaran Pilkada untuk KPU sebesar Rp 20,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7 miliar.

"Itu sudah sangat maksimal yang Pemda bisa siapkan," imbuh Sekda.

Namun demikian, ia mengaku, untuk peruntukkannya apakah disalurkan tahun ini atau tahun 2024 tergantung kemampuan daerah.  "Kalau itu tergantung dengan kemampuan keuangan daerah," bebernya.

"Kalau penekanan dari Kemendagri intinya disiapkan anggaran yang sudah disepakati dan anggaran diambil dari pergeseran walaupun tidak ada APBD perubahan," ungkap Sekda.

Ia mengungkapkan, bahwa masih banyak pemda yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada.

Padahal, sudah menjadi kebijakan bahwa penganggaran pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah.

"Anggaran tersebut kita berikan sampai selesai tahapan pilkada. Artinya sampai pelantikan Kada," demikian Sekda.