ASN Harus Disiplin, Langgar Aturan Siap-siap Turun Pangkat Atau Dipecat

Pimpin upacara di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna, Pj Sekda minta ASN disiplin/ist
Pimpin upacara di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna, Pj Sekda minta ASN disiplin/ist

Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip. Meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BS untuk mengendapkan kedisiplinan pada jam kerja.


Sebab, berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, itu berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun. 

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun. 

“Berdasarkan aturan dan hasil tinjauan yang dilakukan, maka bagi PNS yang mangkir dalam bekerja bisa laporkan ke Inspektorat untuk tindaklanjuti, dan siap - siap akan menerima sanksi jika tidak menaati peraturan," kata Pj Sekda BS Sukarni, saat pimpin rapat apel gabungan di RSUD-HD Manna, Senin (17/2).

Dikatakannya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi pelayan masyarakat atau pamong yang harus senantiasa bekerja dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, dirinya meminta para kepala OPD juga harus menjunjung tinggi budaya kerja yang mengutamakan pelayanan publik untuk itu, dalam berkerja harus profesionalitas, integritas, disiplin, inovatif dan sinergitas. Selain itu pula, OPD juga diminta untuk selalu melaksanakan kegiatan apel.

Sebab menurutnya, dengan dilakukan apel  merupakan satu langkah monitoring dan evaluasi terhadap program serta kinerja dari setiap OPD. Terlebih lagi, apel merupakan forum rapat yang paling singkat, efektif yang hanya memakan waktu hanya sekitar 15 menit.

"Kegiatan apel yang utama dilaksanakan pada setiap pagi dan sore, sebab pada waktu apel dapat memberikan arahan kepada peserta apel terkait tugas pokok dan fungsi," pungkasnya. [ogi]