APBD Perubahan, Lebong Mengalami Defisit 18 Milyar Lebih

RMOL. Penyampaian Nota Pengantar Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lebong dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, Kamis (22/9/2016), langsung disampaikan Bupati Lebong, H. Rosjohnsyah dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP.


RMOL. Penyampaian Nota Pengantar Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lebong dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, Kamis (22/9/2016), langsung disampaikan Bupati Lebong, H. Rosjohnsyah dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP.

Dijelaskan Bupati, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006, BAB VIII pasal 154 dan pasal 155 bahwa perubahan APBD terjadi apabila perubahan pokok kebijakan fiskal. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan serta antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan luar biasa.

Bahkan, kata Bupati, perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada unsur pimpinan, Badan anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Kabupaten Lebong yang telah berupaya maksimalkan dalam melaksanakan proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 ini dapat disepakati dan ditanda tangani beberapa hari yang lalu,” sampai Bupati.

Bupati menambahkan, bahwa disisi pendapatan mengalami perubahan, dimana awal mulanya sebesar Rp 720 miliar lebih mengalami perubahan menjadi Rp 737 miliar lebih dengan peningkatan sebesar Rp 17 miliar lebih. Termasuk pada PAD sebelumnya mencapai RP 26 miliar lebih menjadi Rp 19 miliar lebih.

Bahkan, lanjut Bupati, target lain pendapatan yang sah pada sektor dana bagi hasil pajak provinsi semula ditetapkan sebesar Rp 17 miliar lebih menjadi Rp 15 mliiar lebih. Sedangkan, untuk belanja daerah Kabupaten Lebong mengalami peningkatan dari Rp 730 miliar lebih menjadi Rp 749 miliar lebih, dengan peningkatan sebesar Rp 18 miliar lebih.

“Dari keterangan tersebut perlu bersama kita ketahui bahwa saat ini keuangan Pemda Kabupaten Lebong mengalami Defisit sebesar 18 miliar lebih,” kata Bupati.

Disamping itu, Rosjohnsyah berharap kepada seluruh SKPD yang telah berupaya melaksanakan program dan kegiatan, diminta untuk kearifan serta mengarahkan prioritasnya sesuai dengan kebijakan.

“Alokasikan dana diproritaskan pada program yang dapat mendukung visi dan misi pembangunan dalam menciptakan masyarakat yang martabat dan makmur. Alokasi belanja daerah diarahkan dalam rangka mendukung program perencanaan pembangunan tahun 2017, termasuk mengoptimalkan anggaran yang ada pada SKPD,” demikian Bupati. [A11]