Angka Kriminalitas Di BS Meningkat Di Tahun 2021, Kasus Pencurian Paling Menonjol

Polres BS menggelar press release akhir tahun 2021/RMOLBengkulu
Polres BS menggelar press release akhir tahun 2021/RMOLBengkulu

Angka kriminalitas di Bengkulu Selatan (BS) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020. Begitu juga disampaikan Wakapolres Bengkulu Selatan (BS) saat menggelar jumpa pers terkait capaian kinerja pihaknya sepanjang tahun 2021, pada Rabu (29/12).


Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Wakapolres BS AKP Dista Nali Putra didampingi Kabag OPS, AKP Rahmat Hadi Fitrianto menyampaikan, tahun 2021 ini kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya sebanyak 364 kasus atau meningkat sebanyak 71, yang mana pada tahun 2020 tingkat kriminalitas lalu hanya 293 kasus yang sudah diselesaikan sebanyak .

"Meningkat 71, namun sudah dari 364 kasus sudah kita selesaikan sebanyak 222 kasus, dan yang belum kita selesaikan akan terus berlanjut pada tahun 2022 nanti, mudah-mudahan akan kita tuntaskan," sampai Wakapolres.

Kasus kejahatan yang paling tinggi terjadi pada tahun 2021, yakni kasus pencurian, seperti pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 78 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 7 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 38 kasus.

Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11 kasus, pengeroyokan sebanyak 10 kasus, dan kasus-kasus lainnya.

"Di tahun 2021 angka penyelesaian kasus sedikit menurun, kedepan kita akan bekerja maksimal untuk menekan angka kriminalitas di BS," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Gajendra Harbiandri menambahkan, untuk kasus tindak pidana korupsi, pihaknya berhasil mengembalikan kerugian negara hingga RP 1 Miliar lebih atau tepatnya Rp 1,O28 M.  Dana tersebut dari tuntutan ganti rugi (TGR) Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna. 

Pasalnya dari hasil penyelidikan pada kegiatan fisik yang dilakukan desa tersebut dengan menggunakan dana desa (DD) sejak tahun 2016 hingga 2020 menimbulkan kerugian negara hingga RP 1,028 Miliar dan TGR tersebut sudah dikembalikan kas daerah. 

Selain itu, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial IM dan MA atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 di SMKN 5 BS.

Keduanya ditetapkan tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran DAK sebesar 2,7 Miliar pada tahun 2020 lalu. Dana tersebut, untuk pembangunan ruang praktek siswa. Adapun rinciannya pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 Miliar, dan  pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta. 

Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Hanya saja, realisasinya ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan.

Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Dari hasil audit  BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 570 juta. 

"Pada kasus korupsi kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 1 Milyar lebih, dalam kasus penyelewengan Dana Desa Jeranglah Tinggi. Untuk uang ganti rugi nya sudah di setorkan ke kas negara," tutur Ganjendra.

Adapun disepanjang tahun 2021 ini, Satnarkoba Polres BS menorehkan hasil yang maksimal, sebab. Dari 21 kasus yang ditangani berhasil diselesaikan. Dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Sahbu 2,19 gram, Ganja 46,91 gram dan pil samcodin sebanyak 50.000 butir.