Aneh, PT KHE Tak Tersentuh Hukum Kasus Mafia Tanah di Lebong?

oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta (Baju Putih) didampingi Dirut PT KHE, Zulfan Zahar (Baju Hitam) saat merencanakan pembebasan lahan di salah satu rumah warga/
oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta (Baju Putih) didampingi Dirut PT KHE, Zulfan Zahar (Baju Hitam) saat merencanakan pembebasan lahan di salah satu rumah warga/

Pengusutan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong, diduga ada ketimpangan hukum. Sebab, dua laporan yang diusut Polda Bengkulu maupun di Polres Lebong ini belum ada tanda-tanda mengarah kepada oknum Komisaris dan Direktur PT Ketahun Hydro Energi (KHE).


Padahal, sebelumnya dalam perkara ini pihak Polda maupun Polres telah memanggil beberapa kali Direktur PT KHE Zulfan Kahar untuk dimintai keterangan.

Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni sangat menyayangkan atas dugaan ketimpangan hukum ini. Sebab, menurutnya rentetan awal pembebasan lahan dimulai dari skenario PT KHE.

"Mereka yang datang ke Lebong dengan dalil ingin membebaskan lahan, dan meminjamkan seluruh dokumen milik warga untuk dibebaskan. Kok sekarang malah warga yang tersangka," ujar Toni Botol menanggapi penetapan tersangka tunggal Mafia Tanah di Lebong, berinisial HS.

Menurutnya, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di Polda Bengkulu. Namun, ketiga tersangka itu proses hukumnya tidak jelas. Bahkan, tidak diumumkan ke publik seperti HS di Lebong.

Menariknya, dua dari tiga tersangka justru ikut nimbrung membantu PT KHE yang sedang melakukan kontruksi melalui PT SMS.

"Ini ada tiga tersangka di Polda. Kok ngak ditahan? Kabarnya, malah mereka bebas berkeliaran dan tidak ditahan dan disidang. Lucunya, diduga salah satu tsk sudah bekerja di salah satu perusahaan," tegasnya.

TB sapaan akrabnya yakin, kasus mafia tanah di Lebong ini harus diusut ulang yang melibatkan tim independen yang dibentuk Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, kasus mafia tanah ini ia yakin melibatkan orang banyak. Bukan tersangka tunggal.

"Jika perkara ini hanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka, dan disidang. Maka perkara ini akan kami bawa ke Mabes Polri," tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Bahkan, pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.