Anak Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL
Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL

Vonis bebas didapat Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Selain Andri Wibawa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga memutus bebas M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis bebas tersebut.

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/11).

Ali menilai, terdapat beberapa pertimbangan Hakim yang kurang tepat. Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," jelas Ali, seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Apalagi, di persidangan dalam pledoi, terdakwa Andri juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara.

"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Pihak KPK belum menjelaskan langkah hukum lanjutan seperti apa yang akan ditempuh, baik banding atau kasasi.

Pada September lalu, KPK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas pada Samin Tan yang saat itu didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Sementara Aa Umbara sendiri divonis lima tahun penjara yang juga diputus hari ini. Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bansos Covid-19 untuk warga KBB.

Vonis terhadap Aa Umbara tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.