Aktivis Bengkulu Dukung Polda Usut Tuntas Dugaan TPK Disperkan Lebong

RMOLBengkulu. Aktivis muda Jaringan Intlektual Muda (JIM) Bengkulu, Heru Saputra, mendukung Polda Bengkulu usut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) senilai Rp 1,7 Miliar di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Aktivis muda Jaringan Intlektual Muda (JIM) Bengkulu, Heru Saputra, mendukung Polda Bengkulu usut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) senilai Rp 1,7 Miliar di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Menurut Heru, setiap laporan masyarakat tersebut memang harus tetap ditindak lanjuti oleh pihak aparat penegak hukum. Tidak menutup kemungkinan seluruh administrasi dan penerima bantuan bibit (kelompok tani) ikan juga harus diperiksa.

"Jadi, seluruh bentuk laporan ini harus tetap ditindak lanjuti. Apapun bentuknya," ujar Heru kepada Rakyat Merdeka Online Bengkulu, Selasa (8/5).

Tidak dipungkiri hasil atas laporan tersebut pun harus tetap dipublikasi kepada seluruh masyarakat.

"Mengenai apakah ini benar atau tidak itu nanti. Yang jelas, harus ada kejelasan dari prosedur hukum. Kalau bisa berkas yang dibawa saat dilaporkan juga harus diselidiki," demikian Heru.

Terpisah, mantan Kabid Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Darmawati, yang saat ini menjabat Kabid Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, mengaku, tidak ada anggaran senilai Rp 1,7 Miliar dalam APBD tahun 2017 untuk pengadaan bibit ikan di Disperkan Lebong.

"Itu berkasnya sudah diperiksa BPK. dan berkas BPK sudah kami terima lagi. Memang pengadaan bibit tahun 2017 ada tapi nilainya ngak sebesar itu. Seratus saja ngak sampai. Cuman sekitar 94 juta," ungkap wanita yang akrab disapa Ema.

Saat ditanyai berkas DPA tahun 2017 sekaligus nama-nama dan keberadaan kelompok petani penerima bantuan tersebut, Ema terkesan menutupi. Bahkan, sambungnya,  kelompok petani penerima bantuan bibit hanya berkisar 8 kelompok saja.

"Jangan terlalu jauh dek. Pengadaan bibit ikan mas hanya senilai 94 Juta yang bersumber dari dana DAK tahun  2017. Ada  8 kelompok penerimanya," tambah Ema.

Ia juga menepis atas banyaknya bibit  ikan mati seperti yang dilaporkan suaminya Rizal Wajo ke Polda Bengkulu.Terlebih lagi, pengadaan bibit ikan senilai Rp. 94 juta itu sepaket diantaranya pakan, alat-alat dan bibit ikan.

"Saya tidak pernah memberikan bibit ikan sama masyarakat. Yang komplain pasti kelompok kan," tambahnya.

Disisi lain, ia juga telah melapor balik suaminya bernama Rizal Wajo ke Polda Bengkulu atas pencemaran nama baik.

"Saya  ngak senang dia nih sudah merusak citra saya. Saya ngak mau. Secara pribadi biar masyarakat Lebong tahu masalah kinerja saya sudah rusak. Saya ingin mengembalikan nama baik saya," demikian Ema.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kemarin (7/5) belum merespon. Namun, sebelumnya ia mengungkapkan laporan tersebut mesti dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya.

"Iya senin (7/5) mas di cek ke penyidiknya," singkat Sudarno melalui pesan singkat. [tmc]