Akibat Korupsi 15 ASN Bengkulu Selatan Di Pecat, Ini Daftarnya

RMOLBengkulu. Sesuai intruksi dan tindaklanjut Surat Keputusan Besama (SKB) tiga lembaga Pemerintah RI yakni KemenPan-RB, Mendagri dan Kepala BKN beberapa waktu lalu, Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE, resmi menandatangani surat pemberhentian tidak hormat 15 ASN yang terlibat kasus korupsi.


RMOLBengkulu. Sesuai intruksi dan tindaklanjut Surat Keputusan Besama (SKB) tiga lembaga Pemerintah RI yakni KemenPan-RB, Mendagri dan Kepala BKN beberapa waktu lalu, Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE, resmi menandatangani surat pemberhentian tidak hormat 15 ASN yang terlibat kasus korupsi.

Disampaikan Penjabat Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Yulian Fauzi, ke 15 ASN ini sudah mempunyai hukum tetap (inkrah). Sehingga sesuai intruksi SKB tiga lembaga Pemerintah RI, PNS yang terlibat korupsi telah mempunyai hukum tetap, dan harus diberhentikan paling lambat 31 Desember 2018.

"Intruksi tiga lembaga ini sudah kita laksanakan, bahkan surat pemberhentiannya telah ditandatangani oleh Plt Bupati dan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Yulian Fauzi kepada wartawan, Senin (31/12).

Pemecatan ke 15 ASN itu lanjutnya, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun seandainya akan melakukan upaya hukum silahkan, itu hak mereka masing-masing dan sangat kita hormati.

Terkait hak atas diberhentikannya dengan tidak hormat kepada ke 15 ASN Pemkab BS ini, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mereka tidak berhak lagi menerima gaji ataupun tunjangan.

Ini 15 orang ASN korupsi dan diberhentikan tidak hormat :
1. Hosen Syam, SP (Dikbud BS)
2. Ir. Mardiansyah (Setkab BS)
3. Densi Hartini, S,Pd (Dikbud BS)
4. Drs. Fauzi (Setkab BS)
5. Suwan (Dukcapil BS)
6. Novi Helmen, MM (DPPKB-P3A BS)
7. Erwan Mursidi (Distan BS)
8. Sofhan Martony (Distan BS)
9. Tahirman (Sekdes Tungkal II Pino)
10. Kahairani, SP (Disbuh BS)
11. M Irman Suherlan, ST (Dinas PUPR BS)
12. Suparman, ST (Dinas PUPR BS)
13. Joko Santosa, ST (Dinas PUPR BS)
14. Helmi Agustin (Dinas PUPR BS)
15. Edi Susanto (Dinas PUPR BS).

[nat]