Akhirnya, Batas Desa Di 5 Kecamatan Ini Punya Kepastian Hukum

RMOLBengkulu. Bertempat di Gedung Serbaguna Kabupaten Kaur, digelar penandatanganan terhadap peta batas wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, Kamis (27/12).


RMOLBengkulu. Bertempat di Gedung Serbaguna  Kabupaten Kaur, digelar penandatanganan terhadap peta batas wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, Kamis (27/12).

Wilayah yang dilakukan penandatangan peta batas wilyah tersebut meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kecamatan Padang Guci Hilir, dan Kecamatan Lungkang Kule.

Plt Kepala Bagian (Kabag) Bambang Trio Irawan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa secara tertib dan terkoordinasi.

"Adapun tujuan penandatangan Peta Kecamatan dan Peta Desa ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa secara tertib dan terkoordinasi,"ungkap Bambang.

Disamping itu Asisten I Pemerintah Kaur Zailani, menjelaskan kegiatan penandatangan batas wilayah ini juga merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pemrintah Kabupaten Kaur dan Topografi Angkatan Darat (TOPDAM) II Sriwijaya.

"Perlu kita ketahui bahwa kegiatan penandatangan peta batas desa/kelurahan ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Pemerintah kabupaten  Kaur dengan Topografi Angkatan Darat (TOPDAM) II Sriwijaya," Jelas Zailani.

Dengan diadakannya penandatangan terhadap peta batas di Kabupten Kaur, Zainil mengharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi wilayah, sehingga terhindar dari permasalahan mengenai batas wilayah di Kabupaten Kaur sendiri.

"Diharapkan pemetaan batas desa/kelurahan ini dapat mewujudkan tertib administrasi wilayah,oleh karena itu  kita semua khususnya para camat dan kepala desa hendaknya dapat mematuhi batas-batas  yang telah ditetapkan nantinya tanpa ada kepentingan pribadi ataupun golongan yang dengan sengaja  memprovokasi munculnya gejolak terkait batas desa," imbuhnya.

Dengan demikian Zainil juga mengungkapkan bahwa Sampai tahun 2018 ini Total batas desa yang sudah di petakan oleh pemerintah kabupaten Kaur adalah 15 peta Kecamatan, 192 peta Desa, dan 3 peta Kelurahan ,tercatat peta kecamatan dan peta desa/kelurahan di Kabupaten Kaur telah terpetakan seluruhnya. 

Rencannya pembagian peta tersebut akan dilaksanakan serentak pada tahun 2019 setelah disahkan Peraturan Bupati Kaur tentang Penetapan dan Pengesahan terhadap batas kecamatan, desa dan kelurahan.[ nat]