Ajukan Bebas Bersyarat, Terpidana Korupsi Satpol PP Bayar Denda ke Jaksa

Terpidana korupsi penyalahgunaan dana atau anggaran di Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, atas nama Azuar alias Jek, yang saat ini masih menjalani vonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Selasa kemarin (27/09/2016) pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.


Terpidana korupsi penyalahgunaan dana atau anggaran di Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, atas nama Azuar alias Jek,  yang saat ini masih menjalani vonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Selasa kemarin (27/09/2016) pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Bertempatan di Ruang Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebong, melalui keluarga terpidana membayar denda atas pidana tambahan sekitar Rp 50 juta. Hal ini dilakukan, guna mendapatkan surat keterangan bukti pembayaran denda dari Kejaksaan untuk selanjutnya digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan Bebas Bersyarat (BB) terhadap terpidana.

Dijelasakan, Kajari Lebong, R.Doddy Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi,  pihaknya membenarkan telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta atas nama terpidana Azuar. Denda itu merupakan pidana tambahan atas vonis yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap terpidana. Sementara, beberapa waktu lalu terpidana atas nama Azuar ini juga telah melunasi pidana tambahan lainnya berupa uang pengganti sebesar Rp 164.493.750 subsider 10 bulan penjara. Maka dari itu, terpidana hanya tinggal menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana selama setahun setengah.

"Kemungkinan dari sisa pidana pokok yang sudah dijalani, terpidana Azuar ini tidak lama lagi akan bebas bersyarat. Melalui keluarga terpidana Azuar akan mengajukan syarat permohonan pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya pembebasan bersyarat ini adalah bukti setor pembayaran denda dan uang penganti dari Kejaksaan," ujar Ferry.

Kemudian, sambung Ferry, untuk permohonan pembebasan bersyarat yang akan diajukan terpidana Azuar ini diketahui berdasarkan surat dari Kemenkumham RI Kantor Wilayah Bengkulu Lapas Klas II A Bengkulu dengan nomor surat W8.PAS.1PK.04.03-134, untuk mendapat penjelasan dari Kejari Lebong berupa surat keterangan masih ada/tidak ada perkara lain An.Azuar. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 tahun 2013, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat kepada terpidana atas nama Azuar.

"Menurut surat dari Kemnkumham RI Kantor Wilayah Bengkulu Lapas Klas IIA Bengkulu, dijelaskan bahwa narapidana Azuar ini dalam proses pemeriksaan telah bekerja sama secara kooperatif bersama penegak hukum membongkar perkara tindak pidana korupsi yang pernah dilakukannya dengan cara menyampaikan keterangan atau laporan yang sejelas-jelasnya dan transparan," demikian Ferry.[A11]