Ada Enam Titik Kawasan Kumuh Di Lebong, Ini Sebarannya

Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Setidaknya ada enam dari 12 kecamatan di Kabupaten Lebong masuk dalam kawasan kumuh. Pemkab berupaya memperbaiki permukiman kumuh tahapan awal mulai pendataan.


Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyebutkan, keenam kecamatan itu masing-masing tersebar di 11 desa di Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Selatan ada 10 desa, Lebong Atas ada 6 desa, Pelabai ada 8 desa dan Amen ada 10 desa, dan Kecamatan Lebong Utara ada 12 desa.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 464 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 266 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman di Kabupaten Lebong.

"Tahap awal kita akan melakukan pendataan. Kita fokuskan pada 12 kecamatan. Tapi, yang jadi prioritas 6 kecamatan sesuai SK," ujar Reko kepada RMOLBengkulu, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria kawasan permukiman kumuh antara lain sanitasi lingkungan, saluran drainase, dan pengelolaan sampah yang belum memadai juga menjadi kriteria utama kawasan permukiman kumuh. Kemudian, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan yang tak memenuhi syarat.

"Data ini diperlukan, karena sebagai rujukan awal kenapa program rumah layak huni harus difokuskan di Lebong," pungkasnya.