Ada Dugaan Suap Jabatan, Lapor KPK Melalui Ini

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya masing - masing. Terutama terkait dugaan suap pengisian sejumlah jabatan.


RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya masing - masing. Terutama terkait dugaan suap pengisian  sejumlah jabatan.

Menyusul, perkembangan informasi di tengah masyarakat terkait dugaan pengisian jabatan rektor oleh Menteri Agama dan disebut-sebut erat kaitannya dengan kasus Romahurmuziy juga menjadi sorotan KPK.

"Ya tapi begini, kalau ada informasi dari masyarakat silakan dilaporkan ke KPK. Ada berbagai jalur yang bisa digunakan, langsung datang ke KPK ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) atau bisa juga telepon call center KPK di 198 kemudian diberikan informasi," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).

Selama informasi dugaan pengisian jabatan itu hanya sebatas spekulasi maka pihaknya memastikan bukan menjadi sorotan serius. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada KPK lewat jalur yang benar.

"Tentu kami juga tidak bisa melarang kalau ada pihak-pihak tertentu yang menyampaikan informasi tersebut di publik. Namun untuk kebutuhan proses hukum, mungkin akan lebih baik dilaporkan ke KPK," demikian Febri dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Bahkan, sejumlah tokoh nasional seperti Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan mantan Komisioner KPK, M Jasin telah beberapa kali menungkapkan di media televisi swasta maupun nasional soal dugaan pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas Islam negeri. [tmc]