Ada 278 WNA Tinggal Di Bengkulu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu,Samsu Rizal/RMOLBengkulu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu,Samsu Rizal/RMOLBengkulu

Selama pandemi covid-19, pelaksanaan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) mengalami perubahan. Perubahan itu terjadi lantaran penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak imigrasi.


Diakui oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Samsu Rizal. Dengan pembatasan kegiatan tersebut, pihaknya hanya melakukan pengawasan yang sifatnya administratif. 

Bahkan dengan perbatasan kegiatan tersebut, sambung Samsu Rizal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu hanya berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing untuk melaporkan keberadaan orang asing tersebut.

“Karena kita tidak bisa melakukan pengawasan secara on the spot, maka kita minta untuk perusahaan tersebut melaporkan keberadaan orang asing yang mereka pekerjakan,” kata Samsu Rizal kepada RMOLBengkulu.

Sedangkan untuk kedatangan WNA dengan tujuan bekerja berdasarkan catatan ke imigrasian di tahun 2021 hingga saat ini tidak ada.

Namun, untuk WNA lama. Pihak Imigrasi memberikan kemudahan untuk memperpanjang izin tinggal selama masa pandemi covid-19. Sehingga WNA tersebut tidak harus keluar dalam mengurusi izin tinggal tersebut.

“Hal itu karena sudah adanya pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia. Kecuali untuk proyek-proyek strategis nasional, namun untuk di Bengkulu sendiri tidak ada,” sambungnya.

Masih kata Samsu Rizal, untuk di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat sebanyak 170 pekerja yang berasal dari WNA. Itupun terdata dalam izin kerja di perusahan PLTU Bengkulu. 

Sedangkan untuk data keseluruhan WNA di Bengkulu dengan penyatuan keluarga tercatat sebanyak 278 orang. 

“Dari jumlah itu, persebarannya terbanyak di Kota Bengkulu dan untuk WNA yang paling banyak adalah berasal dari Tiongkok,” tutup Samsu Rizal.