96 Pelaku Usaha Urus Perizinan Dengan OSS

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri mengatakan sampai saat ini sedikitnya ada 96 pelaku usaha yang sudah memproses perizinan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri mengatakan sampai saat ini sedikitnya ada 96 pelaku usaha yang sudah memproses perizinan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 tentang OSS kita sudah melakukan semenjak dibulan September lalu, jadi kepada masyarakat supaya pelaksanaan perizinan sudah berbasis elektronik dan online jadi masyarakat harus menyiapkan yang pertama email dan paswordny," kata Endang didampingi Kabid Pelayanan Perizinan, M.Hasyim kepada RMOLBengkulu, Selasa (8/1).

Kemudian lanjutnya, kepada bagi para pelaku usaha untuk selalu mengupdate NPWP setiap tahun, nanti kalau tidak diupdate di sistem OSS tidak bisa berjalan.

"OSS ini kan bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha sendiri, bisa dari rumah dan dimana saja asalkan ada jaringan internet," ujarnya.

Masih kata Endang, kalau memang masyarakat belum mengerti mengenai OSS ini silahkan datang ke kantor DPMPTSP karena pihaknya siap membantu untuk melakukan pendaftaran.

"Namun bagi pelaku usaha juga kami bisa membantu mendaftarkan usahanya sehingga dia mendapat nomor induk berusahannya," imbuhnya. [nat]