Aksi Dosen Unsri berinisial A yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR berdampak terhadap karirnya. Pihak kampus memberikan sejumlah sanksi administratif kepada dosen tersebut atas kelakuan yang telah diakuinya.
- Penyaluran BBM Dan Elpiji Mulai Ditambah
- Ultimatum Tak Digubris, Aliansi BEM UNIB Akan Kepung Fakultas Hukum
- Harga Jual Kelapa Sawit Rp 750/kg, Antrean Di PT SIL Membludak
Baca Juga
Kuasa hukum A, Darmawan mengatakan, kliennya telah menerima empat sanksi dari kampus Unsri. Diantaranya sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji selama empat tahun.
“Selain itu, klien kami juga diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala lab. Jadi bukan Ketua Jurusan seperti yang diberitakan selama ini,” ujar Darmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (6/12).
Tak hanya sanksi dari kampus, Darmawan menjelaskan, klien dan keluarganya juga harus mengalami tekanan psikis atas kasus tersebut. “Hanya yang membuat kami sedih sebagai kuasa hukum yakni kondisi psikis keluargan klien kami ini,” katanya.
Sebelumnya, setelah sempat mangkir dari pemanggilan oleh Polda Sumsel pada, Jumat (3/12) lalu akhirnya terlapor pelaku pelecehan seksual (A) hadir dalam pemanggilan hari ini, Senin (6/12) dengan didampingi dengan kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Penyidik mencecar A dengan sekitar 30 pertanyaan seputar kejadian yang dilakukannya.
- Bisa Jadi Proyek Kereta Cepat Tidak Berumur Panjang
- Wabup: Harga TBS Diawasi Tim
- Pecah Rekor, 25 Anak Lebong Lulus Seleksi Penerimaan Polri