84 Desa Diminta Anggarkan Penuntasan Tapal Batas Desa

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam mengakselerasi penyelesaian batas-batas desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyebutkan, penyelesaian batas desa sudah menjadi perhatian sudah lama dengan diluncurkannya program kebijakan satu peta.

Dalam program tersebut, lanjut Reko, terdapat 104 peta tematik yang harus diselesaikan, yang kemudian baru 9 desa dan 11 kelurahan yang selesai, dan tersisa 84 desa peta tematik yang belum selesai. 

"Jadi, total ada 84 Desa belum tuntaskan tapal batas desa," kata Reko.

Penyelesaian tapal batas 84 Desa ini, Reko mengaku mengungkapkan satu sumber anggaran, yakni anggaran masing-masing Desa.

"Minimal tahun 2024 ini sudah selesai," ungkapnya.

Ia pun berharap, kegiatan penentuan tapal batas desa di Lebong sudah selesai. "Tahun ini target kita minimal peta digital dan fisiknya. Kalau selesai, baru kita perbup-kan," demikian Reko.