7 Terdakwa Kasus Bank Mandiri Divonis Bebas

RMOLBengkulu.Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan memori kasasi tujuh terdakwa kasus pembobolan fasilitas kredit Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 triliun.


RMOLBengkulu. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan memori kasasi tujuh terdakwa kasus pembobolan fasilitas kredit Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 triliun.

Tujuh terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, bulan lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan ada empat hal dalam memori kasasi yang telah diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.

Pertama, tentang pandangan atau pertimbangan hakim soal kerugian keuangan negara.

"Dalam persidangan kita sudah ajukan hasil audit BPK, berarti itu bukti surat dan kami hadirkan di sidang. Tapi hakim menyatakan itu bukan kerugian Negara tapi itu menghitung jumlah tagihan. Padahal BPK menghitung atas permintaan kita berapa kerugian negara," kata Adi di Jakarta Selatan, kemarin (Kamis, 28/2).

Lalu, poin ke dua menyangkut pertimbangan hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari bank masih memadai. Padahal setelah tim jaksa mengkroscek kelapangan hasilnya nihil.

"Jaminan utangnya, kami turun kelapangan ternyata itu bukan piutang,  pernyataan piutang itu palsu," terangnya.

Poin ketiga, dalam memori kasasi juga dimasukan soal tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih.

"Sebetulnya terdakwa masih proses membayar masih mengangsur, tapi itu hanya bayar 3 bulan, hanya Rp 7 juta, dari sekian triliun," ujarnya.

Poin terakhir, ada pihak ketiga yang mau mengambil alih, karena ada swasta yang sanggup itu.

"Dari data yang ada, pihak ketiga yang mau ambil itu jauh sebelum kita masuk dalam menyidik perkara ini," ujarnya.

Terkait terdakwa yang telah dibebaskan, Adi meminta agar publik tidak perlu khawatir karena nantinya jika terbukti ditingkat kasasi, pasti dilakukan eksekusi.

"Pasti dituntaskan dengan mengeksekusi ke penjara," katanya.

Majelis jakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT TABC Rony Tedy, dan Direktur Head Officer PT TABC Juventius sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Eduard Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]