6 Perempuan Terjaring Di Warung Remang-remang, Dua Masih Di Bawah Umur

RMOLBengkulu. Dua perempuan yang masih di bawah umur terjaring saat razia gabungan di Kabupaten Lebong. Dia terjaring bersama 4 perempuan lainnya yang diduga bekerja sebagai penghibur.


RMOLBengkulu. Dua perempuan yang masih di bawah umur terjaring saat razia gabungan di Kabupaten Lebong. Dia terjaring bersama 4 perempuan lainnya yang diduga bekerja sebagai penghibur.

Mereka terjaring razia saat mangkal di warung remang yang terletak di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, Kamis (19/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi Musang ini digelar tim gabungan meliputi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta gabungan sejumlah satuan Polres Lebong.

Usai menjaring enam perempuan tersebut. Selanjutnya, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Lebong.

Dari enam perempuan yang itu satu dari kabupaten tetangga, yakni berinisial MO (29) asal Kecamatan Alas Maras Kabupaten Bengkulu Selatan. Sedangkan, limanya asal Kabupaten Lebong. Diantaranya MP (22), SN (26), Ei (20), Mo (16), dan BA (14).

Di lokasi ini juga petugas mengamankan dua pria lantaran mengantongi senjata tajam (sajam). Kedua pria yang bekerja sebagai petani itu berinisial Te (40) warga Muning Agung, dan Ho (37) Kelurahan Embong Panjang.

"Dari lokasi kejadian, barang bukti yang diamankan adalah 5 jerijen jenis tuak, 2 sajam samurai, dan siwar, hingga 8 unit sepeda motor," ujar Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil yang juga memimpin operasi tadi malam.

Dia mengutarakan, minuman tuak yang masuk ke warung remang itu 2 jerijen tiap minggu, dan dijual dengan harga Rp 10 ribu per teko.

"Semua barang bukti  diamankan di Mapolres lebong guna penyelidikan lebih lanjut," demikian kasat. [tmc]