5 Desa di Bengkulu Utara Teregistrasi Punya Lebong

RMOL. Lima desa yang statusnya di nilai masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara mulai menuai titik terang. Melalui surat menteri dalam negeri (Mendagri), Cahyo Kumolomemastikan lima desa yang sebelumnya menjadi polemik kedua kabupaten yaitu antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, telah teregistrasi milik Kabupaten Lebong.


RMOL. Lima desa yang statusnya di nilai masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara mulai menuai titik terang. Melalui surat menteri dalam negeri (Mendagri), Cahyo Kumolo memastikan lima desa yang sebelumnya menjadi polemik kedua kabupaten yaitu antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, telah teregistrasi milik Kabupaten Lebong.

Data terhimpun meja redaksi RMOL Bengkulu, surat Mendagri tertanggal 11 Desember 2017 dengan nomor surat : 572.2/295/SI tentang proses revisi pemendagri nomor 20 tahun 2015  menyebutkan ada 3 poin menjadi acuan untuk merevisi permendagri nomor 20 tahun 2015.

Pertama, luas wilayah Lebong yang terlalu Kecil. Kedua, Desa Padang Bano teregistrasi di Kemendagri dengan nomor 1707022016, Sebayua 1707022017, Limes 1707022018, U'ei 1707022019 dan Kembung 17070220120.

Ketiga, hampir 95 persen masyarakat kelima desa tersebut, sudah memiliki KTP Lebong.

Ketua Forum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Lebong, Feri Safrizal,  membenarkan atas dikeluarnya surat tersebut. Itupun dikeluarkan setelah pertemuan antara perwakilan Forum  Garbeta dengan tim Kementerian dalam negeri di Jakarta, Selasa lalu (19/12/2017).

"Setelah berdiskusi dengan tim kemendagri, ternyata memang benar. Kelima desa tersebut teregitrasi di Lebong," ujar Feri, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, lanjut Feri, surat tersebut akan di bawa ke Lebong sembari menunggu proses revisi.

"Mendagri segera merevisi permendagri dengan nomor 20 tahun 2015 tersebut, selambat- lambatnya tanggal 14 Januari tahun 2018," singkat Feri. [nat]