RMOLBengkulu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PBK) berserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), gelar penertiban pajak reklame dan sepanduk yang belum melakukan pembayaran pajak.
- Peserta Pengajian Suluk Asal Sumsel Meninggal, 5 Orang Dipulangkan
- Penertiban Hewan Ternak Dengan Cara Tembak Ditempat
- Siap-Siap Gerbong Mutasi Akan Segera Bergulir
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PBK) berserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), gelar penertiban pajak reklame dan sepanduk yang belum melakukan pembayaran pajak.
"Penertiban ini kita lakukan guna untuk meningkatkan kesadaran terhadap pemilik usaha, untuk melakukan pembayaran pajak pada papan reklame dan sepanduk usahanya," kata Kepala Satpol PP Sumanto kepada RMOLBengkulu, Senin (19/11).
Setidaknya ada 30 papan reklame dan spanduk yang ditertibkan tim gabungan Satpol PP-PBK. Beberapa diantaranya diturunkan petugas Satpol PP-PBK lantaran sudah tidak diakui oleh pemilik/ tidak mau membayar pajak reklame tersebut.
- Transaksi Makin Mudah, Layanan e-Channel BTN Makin Disukai Nasabah
- Berikan Pelayanan Terbaik Nasabah, Ini Produk Inovatif Bank Bengkulu
- Pererat Silaturahmi, Kejari Lebong Gelar Bukber