30 Reklame Kadaluarsa Ditertibkan

RMOLBengkulu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PBK) berserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), gelar penertiban pajak reklame dan sepanduk yang belum melakukan pembayaran pajak.


RMOLBengkulu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PBK) berserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), gelar penertiban pajak reklame dan sepanduk yang belum melakukan pembayaran pajak.

"Penertiban ini kita lakukan guna untuk meningkatkan kesadaran terhadap pemilik usaha, untuk melakukan pembayaran pajak pada papan reklame dan sepanduk usahanya," kata Kepala Satpol PP Sumanto kepada RMOLBengkulu, Senin (19/11).

Setidaknya ada 30 papan reklame dan spanduk yang ditertibkan tim gabungan Satpol PP-PBK. Beberapa diantaranya diturunkan petugas Satpol PP-PBK lantaran sudah tidak diakui oleh pemilik/ tidak mau membayar pajak reklame tersebut.

"Kesadaran pemilik toko atau usaha untuk membayar pajak dari papan reklame atau spanduk masih minim. Maka dari itu kami tertibkan, kalau reklame yang sudah tidak diakui pemiliknya maka langsung kami turunkan yang menunggak kami segel," tegas Susmanto. [nat]