19 Juli PPKM di BS Diberlakukan, Ini Aturannya

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan Covid -19 di Bengkulu Selatan (BS) akan diberlakukan pada 19 Juli mendatang.


Hal itu, berdasarkan SE Nomor : 360/179/COVID-19/IV/2021 yang diterbitkan pada 13 Juli ini, PPKM berlaku sampai waktu yang belum ditentukan atau hingga kondisi yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

"Tanggal 19 Juli nanti efektif karena hasil rapat para camat dan perwakilan kades dan lurah. Untuk itu camat, lurah dan kades harus bertanghung jawab jaga protokol kesehatan dan aktifkan posko mikro dalam satu minggu ini dimasing - masing wilayah. Kalau tidak terancam diberhentikan bahkan pidana. Itu aturannya," kata Bupati BS Gusnan Mulyadi.

Terkait PPKM, ada sejumlah larangan dalam surat edaran tersebut. Seperti dilarangnya seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad atau ijab kabul. Kemudian, pada saat akad nikah hanya dihadiari keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas sebanyak 10 orang saja. 

"Jika terjadi pelanggaran surat edaran ini maka Satgas Covid 19 BS sampai satgas tingkat kelurahan dan desa dapat membubarkan kegiatan tersebut dimana sesuai dengan KUHP Pasal 218 ancaman 4 bulan 2 minggu," tegas Gusnan

Sementara itu, lanjut Bupati, untuk pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, karaoke dan tempat area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu selama masa PPKM ini diberlakukan. 

Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu. Selain itu, kegiatan agama pada tempat ibadah dapat dilaksanakan di tempat ibadah tersebut, namun hanya sebesar 25 persen yang diperbolehkan dari kapasitas tempat ibadah tersebut. 

"Kegiatan belajar mengajar atau tatap muka juga digelar secara online," imbuhnya

Selain itu, untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makan dan minuman dan objek vital lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sehari - hari  tetap bekerja dan beroperasi seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Satgas Covid -19 tingkat desa dan kelurahan wajib memonitoring kegiatan diwilayah masing - masing dan melaporkan semua kegiatan PPKM kepada Satgas Covid 19 Kabupaten dalam waktu 1x24 jam setiap hari," sampai Gusnan

Sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran tersebut bagi pelanggar surat edaran maka akan diberikan sanksi 4 bulan 2 Minggu kurungan, sesuai dengan pasal 218 ayat 1 KUHP.

"Saya harap seluruh pihak bekerjasama dengan baik melaksanakan surat edaran terkait PPKM ini demi kebaikan kita bersama. Apalagi kondisi saat ini kasus pasien Covid 19 sudah mencapai 40 orang lebih. Dan pihak rumah sakit juga sudah kewalahan menanggulangi lantaran keterbatasan sumber daya manusia dan daya tampung ruang isolasi yang sudah over kapasitas," pungkasnya. [ogi]