141 Pasutri Legalkan Pernikahan Melalui Sidang Isbat

Sebanyak 141 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melakukan pelegalan pernikahan melalui sidang isbat terpadu, yang dilakukan perdana di Kecamatan Kedurang yang dibuka langsung oleh Bupati BS Dirwan Mahmud.


Sebanyak 141 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melakukan pelegalan pernikahan melalui sidang isbat terpadu, yang dilakukan perdana di Kecamatan Kedurang yang dibuka langsung oleh Bupati BS Dirwan Mahmud.

Dikatakan, kepala Pengadilan Agama BS Syazili, pelaksanaan sidang isbat terpadu akan dilakukan selama 4 hari di 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Kedurang untuk pembukaan sidang isbat perdana, Kecamatan Pino, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Ulu Manna dan Kecamatan Pino Raya.

"Ada 5 Kecamatan yang melakukan permohonan sidang isbat terpadu, dengan total seluruh 141 pasangan suami istri," kata Syazili, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (15/3/2016).

Ditambahkannya, pelegalan pernikahan yang diikuti 141 Pasutri ini, disaksikan langsung oleh bupati, camat dari 5 kecamatan, pihak Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dengan jumlah pemohon disetiap kecamatan yaitu, Kecamatan Kedurang sebanyak 44 pasang, Kecamatan Pino Raya 22 pasang, Kecamatan Air Nipis 30 pasang, Kecamatan Pino dan Ulu Manna 45 pasang.

"Semua pihak ikut terlibat dalam sidang isbat ini, karena sebagai saksi pembenaran kalau Pasutri ini benar-benar telah sah dalam pernikahan secara agama dan hukum," jelasnya. [CW14]